Kamis, 27 Januari 2011

Mareti 6 : Pemakmuran Masjid dalam Al-Qur'an

Materi 6 : profil Pemakmur masjid dalam Al-Qur'an

Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah : 18)



Di dalam al-Qur’an ayat shalat yang dirangkaikan dengan zakat terdapat pada 28 tempat, sedangkan apabila dihitung dengan kata lain seperti infaq, Al-Ma’un, Tha’un dan memberi makan orang miskin yang dirangkaikan dengan shalat mencapai 82 tempat. Dalam ayat di atas kita juga diperlihatkan oleh Allah yang dapat memakmurkan masjid salah satu diantaranya adalah muzaki. Fakta ini rasanya penting karena stigma publik saat ini masjid masih identik dengan kesederhanaan kalau tidak dapat dikatakan keprihatinan dengan alasan ikhlas. Pesan ayat ini selaras dengan pesan Allah dalam ayat yang lain (QS. Al-Araf:31) “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid,…..)” memakai pakaian indah dan muzaki,  adalah perintah tidak langsung agar umat Islam menjadi orang yang mampu, apalagi banyak ayat yang merangkaikan ibadah shalat dengan membayar zakat yang hanya bisa dilakukan bila mampu.
Petunjuk syariah ini rasanya saat ini belum sepenuhnya kita fahami dan laksanakan. Banyak kenyataan yang justru sebaliknya kita temukan di masyarakat. Masjid-masjid di daerah pedesaan rata-rata diisi oleh orang-orang tua yang strata sosialnya ada di bawah. Masjid-masjid besar di perkotaan penuh dengan pengemis saat banyak jamaah. Dengan masjid dan musholla berjumlah 700.000 menurut catatan Dewan Masjid Indonesia rasanya banyak hal yang perlu kita lakukan evaluasi dan introspeksi atas kinerja kemasjidan kita agar mencapai manfaat optimal.
Sekilas Mengenai Masjid
Masjid terambil dari kata sajada – sujud, yang berarti patuh, taat serta tunduk dengan penuh hikmat dan takzim. Dalam pengertian sekarang masjid merupakan bangunan tempat sholat kaum muslimin sekaligus tempat melakukan aktifitas yang mengandung kepatuhan kepada Allah. kata masjid terulang sebanyak 28 kali dalam al-Qur’an yang mengindikasikan begitu penting arti dan peranannya apalagi masjid dinyatakan langsung oleh Allah sebagai milik-Nya (QS. Al-Jin:18). Masjid pula satu-satunya bangunan dimuka bumi yang nama dan arsiteknya Allah. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bangunan masjid antara lain : menghadap kiblat (QS. Al-Baqarah:150), dibangun atas dasar taqwa (QS. At-Taubah:188), senantiasa suci dan bersih (QS. Al-Baqarah:125), tenang dan terlindung agar bisa khusuk (QS. Al-Mukminun : 1-2) dan begitu banyak hadits yang mengatur adab memasuki di dalam dan keluar dari masjid.
Untuk membangun tempat yang sedemikian penting syariah juga memberikan rangsangan agar umat Islam bersuka cita membangun antara lain dalam hadits : “Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka baginya Allah akan membangun gedung di surga”. (HR. Bukhori – Muslim). Membangun dalam hadits ini sebagaimana makna hadits “Bangunan Islam itu lima perkara, mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji bagi yang mampu”. (Muttafaq ’alaih), maka membangun dalam konteks masjid juga berarti membangun fisik dan memakmurkannya. Oleh sebab itu alangkah tidak pantasnya untuk kepentingan yang demikian besar penghargaan Allah kita lakukan dengan meminta-minta di pinggir jalan atau keluar masuk kampung sebagaimana umum dilakukan masyarakat kita. Begitu pula para amil sering direpotkan apakah dana zakat boleh untuk membangun masjid?  Perdebatan ini sudah ada cukup lama mestinya terjawab dengan hadits di atas bahwa lebih utama dari infaq atau shadaqah (jariyah), kalaupun terpaksa saya kira masih bisa melalui asnaf fisabilillah tetapi proporsional dengan kegiatan fisabilillah lain dalam daerah kerjanya.

Data masjid / musholla sebagaimana dilaporkan oleh DMI sebanyak 700.000 buah apabila setiap masjid / musholla menampung rata-rata 150 jamaah sehingga kapasitasnya secara keseluruhan mencapai 105.000.000 jamaah sesungguhnya telah memadai. Yang sering menjadi persoalan adalah kegiatan untuk memakmurkan masjid yang masih memprihatinkan. Banyak alasan berkaitan dengan hal ini salah satu diantaranya adalah masjid / musholla masih dikelola sambilan padahal al-Qur’an (QS. Al-Baqarah:125) menugaskan manusia hebat sekaliber Nabi Ibrahim dan Ismail untuk mengelola masjid. Di beberapa negara tetangga (Brunei, Malaysia dan Singapura) masjid telah dikelola serius dan pengurusnya mendapat imbalan yang wajar sehingga berdedikasi penuh waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar